
JAKARTA, Waspada. co. id – Pemerintah mengumumkan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali berserang sebanyak 1. 041 kasus serta totalnya menjadi 43. 803 kejadian. Penambahan ini tersebar di 34 provinsi, 435 kabupaten/kota.
“Konfirmasi positif 1. 041 sehingga akumulasi 43. 803, ” ujar Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto saat jumpa pers live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait sebaran kasus Covid-19, provinsi dengan kasus paling tertinggi ada di DKI Jakarta sebanyak 9. 655 kasus. Di bawahnya ada Jawa Timur dengan 9. 057 kasus.
Berikut sebaran kasus positif Covid-19 di 34 provinsi:
1. Aceh 38 kasus
Advertisement
2. Bali 976 kasus
3. Banten 1. 331 peristiwa
4. Bangka Belitung 147 kasus
5. Bengkulu 107 kasus
6. DI Yogyakarta 277 kasus
7. DKI Jakarta 9. 655 kasus
8. Jambi 112 kasus
9. Jawa Barat 2. 805 kasus
10. Jawa Tengah 2. 471 kasus
11. Jawa Timur 9. 057 kasus
12. Kalimantan Barat 296 peristiwa
13. Kalimantan Timur 417 kasus
14. Kalimantan Tengah 738 kasus
15. Kalimantan Selatan 2. 392 kasus
16. Kalimantan Utara 173 kasus
17. Kepulauan Riau 263 kasus
18. Nusa Tenggara Barat 1. 022 kejadian
19. Sumatera Selatan 1. 680 kasus
20. Sumatera Barat 700 urusan
21. Sulawesi Mengetengahkan 784 kasus
22. Sumatera Utara 1. 024 kasus
23. Sulawesi Tenggara 329 kasus
24. Sulawesi Selatan 3. 573 peristiwa
25. Sulawesi Sedang 173 kasus
26. Lampung 172 kasus
27. Riau 142 kasus
28. Maluku Utara 383 kasus
29. Maluku 544 kasus
30. Papua Barat 222 kasus
31. Papua 1. 368 kasus
32. Sulawesi Barat 104 kasus
33. Nusa Tenggara Timur 108 kasus
34. Gorontalo 220 kasus
Yuri pun menekankan agar masyarakat buat terus menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, menggunakan masker bila di luar rumah, & rajin mencuci tangan dengan sabun.
“Apabila kita kerjakan bersama maka kendali terhadap sebaran Covid-19 akan lebih efektif serta lebih cepat kita laksanakan, ” tuturnya.
Ptorokol kesehatan tubuh, sambung Yuri, tidak lagi dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk kendalikan Covid, tapi harus dimaknai upaya orang per orang untuk tak tertular, upaya oerang per oprang untuk mengendalikan Covid. Sehingga tak perlu diancam dengan sanksi serta keterpaksaan karena sedang diawasi serta ditegur.